Cara Mudah Buat SKCK Online 2025, Ini Syarat dan Langkah Terbarunya

Serambi NusantaraSurat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih jadi dokumen wajib untuk banyak keperluan, mulai dari melamar kerja, mendaftar CPNS, hingga pengurusan visa dan imigrasi. Kabar baiknya, sejak 2025, proses pengajuan SKCK makin mudah karena bisa dilakukan secara online lewat aplikasi resmi Polri, Super App Presisi.

Agar proses pengajuan berjalan lancar, simak syarat terbaru dan panduan lengkap cara membuat SKCK secara online berikut ini.

Syarat Terbaru Membuat SKCK 2025

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • Fotokopi KTP atau identitas resmi lainnya
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm (latar belakang merah), 3–6 lembar
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif
  • Formulir data diri, bisa diisi lewat aplikasi atau di kantor polisi
  • Sidik jari, akan diambil saat verifikasi langsung di kantor polisi
  • Untuk keperluan luar negeri, sertakan juga paspor

Mulai 2025, surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan tidak lagi diwajibkan, sehingga proses makin praktis dan cepat.

Cara Pengajuan SKCK Secara Online 2025

Pengajuan SKCK kini bisa dilakukan dari mana saja melalui aplikasi Polri Super App. Berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh dan Daftar di Aplikasi Polri Super App

  • Buka aplikasi, pilih “Daftar”
  • Isi data pribadi dan unggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sudut, serta NPWP (jika ada)

2. Masuk dan Pilih Menu SKCK

Setelah berhasil masuk, pilih menu “SKCK”

  • Klik “Ajukan SKCK”, baca syarat-syaratnya, lalu tekan “Mulai”

3. Isi Formulir Pendaftaran

  • Lengkapi data sesuai KTP dan alasan pembuatan SKCK
  • Unggah semua dokumen yang telah disiapkan sebelumnya

4. Lakukan Pembayaran

  • Pilih metode pembayaran melalui BRI Virtual Account
  • Setelah bayar, Anda akan menerima barcode pendaftaran via email

5. Ambil SKCK di Kantor Polisi

  • Cetak bukti pendaftaran dan barcode
  • Datangi kantor polisi (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) sesuai level yang dipilih
  • Tunjukkan barcode dan dokumen asli untuk proses pencetakan SKCK

Biaya Pembuatan SKCK 2025

WNI : Sekitar Rp 30.000

WNA : Sekitar Rp 60.000

Harga bisa berubah sewaktu-waktu, jadi pastikan selalu cek informasi terbaru ke kantor polisi terdekat atau melalui aplikasi.

Dengan kemudahan sistem digital ini, pengajuan SKCK kini tak perlu antre panjang. Pastikan semua syarat lengkap dan data diisi dengan benar agar proses berjalan cepat dan tanpa kendala.

(GP)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *